Petugas Patroli Gagalkan Aksi Pencurian ; Satu Pelaku Ditangkap, Lainnya Melarikan Diri

HeadLine, PerBankan2072 Views
banner 468x60

BabelEkspress.News | JSCgroupmedia ~ Pada Selasa (21/10) sore lalu, dua petugas patroli PT MHL berhasil menggagalkan aksi pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di kawasan perusahaan mereka di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam peristiwa ini, satu pelaku berhasil melarikan diri, sementara rekannya, Marzuki (40), warga setempat, berhasil ditangkap dalam kondisi tangan basah, dengan barang bukti berupa 1,3 ton buah sawit yang telah dipanen serta sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

banner 336x280

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maulana, membenarkan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) buah sawit tersebut berhasil terungkap berkat ketelitian dan kesigapan petugas patroli perusahaan. “Pelaku ditangkap saat sedang memanen buah sawit milik PT MHL tanpa izin,” kata Bagas, Selasa (28/10).

Peristiwa ini bermula sekitar pukul 14.00 WIB, ketika Fatdriyansyah (37) dan rekannya Yossi Purnama (48) sedang menjalankan patroli rutin di area Blok B02. Ketika berada di dekat semak-semak sawit, mereka mendengar suara motor yang mencurigakan.

Tanpa membuang waktu, keduanya pun mengendap untuk mendekati sumber suara. Dari kejauhan, mereka melihat dua pria tengah sibuk memanen tandan sawit menggunakan alat tradisional, dodos.

Curiga dengan aktivitas yang tampak mencurigakan, keduanya segera menghubungi Tim Patroli Polres Bangka Tengah. Tak lama setelah itu, aparat dari Polres Bangka Tengah tiba di lokasi dan langsung mengepung area tersebut.

Salah satu pelaku, yang berusaha kabur ke arah hutan, berhasil melarikan diri. Namun, Marzuki, yang tidak bisa menghindar, berhasil ditangkap di tempat dengan barang bukti berupa 1.300 kilogram sawit curian, satu dodos sawit, dan sepeda motor Honda Beat warna putih.

See also  Polres Belitung Timur Ngopi Bareng Ojek Online

“Empat hari setelah penangkapan, tepatnya pada Sabtu (25/10), Marzuki resmi diserahkan ke Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Bagas.

Dalam pemeriksaan awal, Marzuki mengaku bahwa dirinya bersama rekannya yang kini masih buron, nekat melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan dengan alasan ekonomi. Mereka berdua berharap dapat menjual hasil curian tersebut untuk mendapatkan uang cepat.

Meski aksi mereka terbilang nekat, di tengah siang bolong dan dengan risiko yang cukup tinggi, mereka merasa keinginan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mendesak.

“Motif pelaku murni ekonomi. Mereka tidak hanya mencuri untuk memenuhi kebutuhan pribadi, tetapi juga berharap dapat menjual hasil curian untuk mendapatkan uang dalam waktu singkat,” terang Bagas Dyas Maulana.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, aparat kepolisian kini tengah memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Pelaku yang masih dalam pengejaran tersebut sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), dan pihak kepolisian berkomitmen untuk segera menangkapnya.

Kasus ini menjadi salah satu contoh konkret bagaimana upaya patroli rutin perusahaan sawit, serta sinergi antara petugas keamanan perusahaan dan kepolisian, dapat menggagalkan tindak kriminal yang berpotensi merugikan banyak pihak.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, aparat kepolisian berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap kawasan-kawasan perusahaan di wilayah Bangka Selatan untuk memastikan aksi kriminal serupa tidak terulang kembali.

Tindak lanjut kasus ini pun diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa, serta mempertegas komitmen pemerintah daerah dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bangka Selatan. | BabelEkspress.News | */Redaksi | *** |

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment