BabelEkspress.News | JSCgroupmedia ~ Reses, yang menjadi salah satu kegiatan rutin anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), merupakan salah satu proses penting dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Kegiatan ini tidak hanya sebagai ajang bertemu langsung dengan konstituen, tetapi juga sebagai upaya untuk menyerap aspirasi masyarakat guna perbaikan kebijakan daerah.
Beberapa waktu lalu, tepatnya Senin (24/11/2025) lalu, Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Fezzi Uktolseja, membuka Rapat Paripurna Ke-IX Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, dengan agenda penting yaitu Penyampaian hasil reses dari anggota DPRD Beltim.
Dalam sambutannya, Fezzi menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan oleh anggota DPRD. Tujuan utamanya adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung dan menyampaikan hasilnya dalam forum resmi dewan.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Pasal 88 Ayat (5), setiap anggota DPRD diwajibkan untuk melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD.

Hal ini bukan hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban politis, tetapi juga sebagai mekanisme transparansi bagi masyarakat yang diwakili oleh para anggota dewan.
Apa Itu Reses?
Secara sederhana, reses DPRD adalah kegiatan yang memungkinkan anggota DPRD untuk turun ke lapangan guna mendengarkan langsung keluhan, harapan, dan kebutuhan masyarakat.
Reses dilakukan di luar masa sidang resmi dewan dan biasanya berlangsung di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPRD. Selama kegiatan ini, anggota dewan berkesempatan untuk berdialog dengan konstituen dan mendalami permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di tingkat desa atau kelurahan.
Reses bukan hanya sekedar mendengar aspirasi, tetapi juga menjadi sarana untuk menindaklanjuti program-program pemerintah daerah yang telah dijalankan atau sedang direncanakan.
Melalui reses, anggota dewan dapat memperoleh informasi yang lebih detail tentang kondisi sosial, ekonomi, dan kebutuhan masyarakat yang mungkin belum terungkap melalui saluran komunikasi lain.
Kewajiban dan Tujuan Reses
Menurut Fezzi Uktolseja, kegiatan reses ini bukan hanya sebagai kesempatan bagi anggota DPRD untuk mendengar keluhan atau aspirasi masyarakat, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab politik yang harus dipenuhi oleh setiap anggota DPRD.
Salah satu kewajiban utama yang diatur dalam perundang-undangan adalah bahwa hasil reses harus disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam bentuk laporan resmi.
Melalui laporan tersebut, DPRD sebagai lembaga legislatif dapat menindaklanjuti berbagai isu yang muncul di masyarakat. Laporan reses ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan program-program yang lebih tepat sasaran.
Sebagai contoh, jika dalam reses ditemukan masalah mendasar di suatu daerah, seperti kekurangan infrastruktur, pelayanan kesehatan yang buruk, atau kelangkaan fasilitas pendidikan, maka hal-hal tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pembuatan kebijakan.
Hasil Reses DPRD Beltim: Penyampaian dari Tiga Daerah Pemilihan
Dalam rapat paripurna tersebut, perwakilan dari masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Belitung Timur menyampaikan hasil reses mereka. Tiga perwakilan dari tiga Dapil yang ada di Beltim melaporkan temuan dan aspirasi yang diterima selama kegiatan reses.
* Harmington dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan hasil reses yang fokus pada kebutuhan infrastruktur dasar, terutama jalan dan jembatan yang masih banyak yang rusak dan belum diperbaiki.
* Subandri dari Fraksi Keadilan Demokrat dan Restorasi Bangsa menyoroti masalah terkait fasilitas pendidikan dan kesejahteraan sosial di daerahnya.
* Kamri dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan pentingnya peningkatan layanan kesehatan serta penanggulangan kemiskinan di kawasan yang menjadi wilayah dapilnya.
Fezzi Uktolseja, dalam menanggapi laporan tersebut, menyampaikan apresiasi terhadap keterbukaan yang diberikan oleh anggota dewan dalam menyampaikan hasil reses. Ia mengingatkan bahwa transparansi dalam pelaksanaan reses adalah kunci bagi akuntabilitas anggota DPRD kepada masyarakat.
Pentingnya Reses dalam Pemerintahan Lokal
Kegiatan reses ini memiliki nilai yang sangat penting dalam sistem pemerintahan di Indonesia, khususnya dalam konteks demokrasi lokal. Dalam banyak kasus, masalah yang dihadapi masyarakat di tingkat bawah sering kali tidak sampai ke pusat pemerintahan karena keterbatasan saluran komunikasi yang ada.
Dengan adanya reses, anggota DPRD bertindak sebagai mediator yang bisa menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah, yang kemudian bisa dijadikan dasar dalam pembuatan kebijakan yang lebih tepat dan responsif.
Selain itu, reses juga berfungsi untuk menguji kinerja anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Hasil reses yang dilaporkan secara terbuka memberikan gambaran sejauh mana anggota dewan memahami dan memperjuangkan kebutuhan rakyat.
Dengan demikian, reses menjadi alat pengawasan dan pengukuran kinerja yang tidak hanya berguna bagi anggota dewan itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakat yang diwakili.
Ke Depan: Meningkatkan Peran Reses untuk Pembangunan Daerah
Dengan semakin berkembangnya sistem komunikasi dan partisipasi masyarakat, diharapkan kegiatan reses dapat lebih dimaksimalkan untuk menjembatani kesenjangan informasi antara pemerintah dan rakyat.
Reses tidak hanya sekedar acara tahunan atau kewajiban administratif semata, tetapi harus menjadi ajang nyata untuk mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta menjadi alat evaluasi terhadap kebijakan yang telah diterapkan.
Fezzi Uktolseja menegaskan bahwa kedepannya, DPRD Kabupaten Belitung Timur akan terus memperbaiki sistem reses agar lebih efektif dan lebih sering mengadakan pertemuan langsung dengan masyarakat.
“Kami berharap kegiatan ini dapat lebih memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan politik dan pembangunan di daerah,” katanya.
Dengan begitu, reses akan terus menjadi bagian integral dari pemerintahan yang partisipatif, di mana suara rakyat benar-benar didengarkan dan diterjemahkan dalam langkah-langkah konkret pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan. | BabelEkspress.News | */Redaksi | *** |

















oke