Akhirnya Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Sertifikat Tanah

Dugaan Korupsi

HeadLine, News2058 Views
banner 468x60

Banda Aceh | NAD | BabelEkspress.News | JSCgroupmedia ~ Tim tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang tersangka asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, di Kuta Binjei, Kabupaten Aceh Timur, Selasa 8 April 2025, Pukul 23.00 WIB.

Penangkapan yang dilakukan Kejati Aceh bersama Kejari Aceh Tamiang dengan tersangka inisial AA,38, pria asal Gampong (Desa) Fajar, Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya.

banner 336x280

AA telah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 29 April 2024, ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya, tahun 2016.

“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian senilai Rp12.607.479.500 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Aceh Jaya,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Rabu 9 April 2025.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, tersangka telah dipanggil secara layak dan patut sebanyak tiga kali oleh Kejari Aceh Jaya, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Karena tersangka tidak memenuhi ketiga panggilan itu, Kejaksaan melakukan upaya paksa untuk mengamankan yang bersangkutan.

Tim Tabur Kejati Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dibawah komando Asintel Kejati Aceh Mukhzan.

setelah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka melakukan pemantauan dan mengikuti tersangka dan berhasil mengamankan AA di Kuta Banjei, Aceh Timur dan langsung membawa ke Kejati Aceh untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kejari Aceh Jaya untuk proses lebih lanjut.

See also  Dalam Kunjungan Kerjanya, Dansat Brimob Berikan Kejutan Kepada Danlanud

“Kami imbau kepada DPO yang lain nya agar segera menyerahkan diri ke Kejati Aceh atau ke Kejaksaan Negeri terdekat. Tidak ada tempat aman bagi DPO cepat atau lambat pasti tertangkap,” ujar Ali Rasab. | BabelEkspress.News | AcehEkspres | *** |

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment