Cekcok Mulut, Dipukul Lalu Ditendang, Akhirnya Ibu Muda RY Diamankan Polisi

Cekcok Ibu Muda di Toboali

banner 468x60

Toboali | Bangka Selatan | Bangka Belitung | BabelEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) telah mengamankan seorang ibu rumah tangga RY (24) yang diduga telah menganiaya NT (24) usai malam tahun baru, pada (01/01) lalu sekira pukul 00.40 Wib.

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni membenarkan pengungkapan kasus ini. “RY ini diduga telah menganiaya korban NT dengan cara memukul hingga menendangnya,” terangnya.

banner 336x280

Kronologi bermula pada Senin (01/01) sekira pukul 00.40 Wib, korban sedang jalan jalan bersama temannya MA (26). Tak lama kemudian datang pelaku menghentikan motor korban.

Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku, hingga akhirnya korban mengalami penganiayaan oleh pelaku.

“Korban mengalami pemukulan hingga ditendang di bagian tubuhnya dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Basel,” terangnya.

Lalu, pada Rabu (09/04) unit PPA Sat Reskrim Polres Basel melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya. | BabelEkspress.Com | Babelpos | *** |

Berawal Cekcok Lalu Aniaya Perempuan Hingga Lebam, Pria di Toboali Berhasil Diamankan

Toboali | Bangka Selatan | Bangka Belitung | BabelEkspress.Com | JSCgroupmedia ~ Entah apa yang membuat seorang pria atau pelaku penganiayaan tega memukuli hingga menendang seorang wanita di Toboali hanya karena emosi.

Pelaku TL (42) secara tega menganiaya perempuan MA (32) yang tak lain pacarnya saat akan pergi menonton Orgen tunggal di desa Suka Jaya, Kecamatan Pulau Besar di areal perkebunan sawit.

Kapolsek Payung Iptu Marto Sudomo menjelaskan, bahwa kejadian pelaporan ini bermula pada Jum’at 13 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wib, pelaku ini mengajak korban untuk menonton Orgen tinggal di desa Suka Jaya lalu setelah itu pulangnya akan singgah di rumah saudara pelaku yang berada di dusun pasir putih batu Betumpang.

See also  Religi, Polres Beltim Amankan Jalannya Cheng Beng

“Pelaku ini mengajak korban menonton Orgen tunggal, lalu pulangnya singgah dahulu di rumah saudaranya yang berada di dusun pasir putih desa Batu Betumpang,” ucapnya, Selasa (11/03).

Lalu dalam perjalanan pelaku ini memberhentikan motornya di areal perkebunan sawit di dusun pasir putih, lalu pelaku berkata ke korban “Kau tu lonte tau dak” dan dijawab oleh korban “kalau ku lonte ngape ka nek kek ku, cube ka intropeksi diri ibu kau tu bekas ape.

Setelah mendengar percakapan tersebut pelaku langsung memukul korban dengan tangan nya dibagian punggung sebanyak 10 kali setelah itu mencekiknya dengan tangan kananya dan menarik baju korban.

Setelah mendapatkan penganiayaan tersebut korban ini berusaha meminta tolong ke pengendara yang lewat, lalu tak berselang lama Kakak korban datang sembari bertanya.

Kenapa Kalian Ini, lalu pelaku menjawab kami jatuh dari motor yuk, dan korban langsung membantah “Tidak yuk, saya dipukul oleh dia yuk.

“Usai dianiaya korban ini meminta kepada pengendara yang melintas, lalu Kakak korban datang.

Namun, pelaku ini malah mengelak kalau mereka habis jatuh dari motor,” ujar Kapolsek.

“Korban ini langsung dibawa Kakaknya menuju kediamannya serta diikuti oleh pelaku, sesampainya dikediaman korban ini, pelaku malah membawa motor korban dan melarikan diri,” imbuhnya.

Lalu, pada Minggu (09/03) sekira pukul 11.30 wib Anggota Unit Reskrim Polsek Payung, mendapatkan informasi dari Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Basel, bahwa pelaku penganiayaan TA sedang berada diwilkum Toboali.

Kemudian unit reskrim polsek Payung bersama tim opsnal Sat Reskrim Polres Basel langsung menjemput pelaku penganiayaan di sukadamai setelah itu di bawa ke posko tim Opsnal Sat Reskrim dan langsung di bawa ke Polsek Payung untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

See also  Pemkab Serahkan 54.467 Lembar SPPT PBB-P2 Desa & Perkotaan

Adapun bukti bukti yang didapatkan yakni, 1 buah baju lengan pendek berwarna merah, 1 buah celana panjang warna Hijau dan 1 berkas hasil Visum et/ repertum nomor : 440.7.22.1/014/VER/UPT RUSAK/2024. Mega Binti Serhet (alm).

“Pelaku ini berhasil diamankan serta langsung dibawa ke Mapolsek Payung, terhadap pelaku terancam pasal 351 Ayat 1KUHPidana,” pungkasnya. | BabelEkspress.News | Babelpos | *** |

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment