Jembatan Ambruk, Ditinjau Wabup & Segera Diperbaiki

Jembatan Ambruk

HeadLine, ShowBiz2478 Views
banner 468x60

BabelEkspress.News | JSCgroupmedia ~ Jembatan ambruk milik Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berlokasi di Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir (OI) segera diperbaiki.

Wakil Bupati (Wabup) OI Ardani menyempatkan diri meninjau lokasi jembatan ambruk tersebut, Selasa (9/9/2025).

banner 336x280

Pada kesempatan tersebut, Ardani mengatakan bahwa peninjauan ini adalah bentuk kepedulian Pemkab Ogan Ilir terhadap keadaan yang dialami masyarakat.

Untuk jembatan yang rusak nantinya akan dikoordinasikan dengan Pemprov Sumsel untuk segera diperbaiki.

“Jembatan ini berada di ruas jalan provinsi, maka kewenangan perbaikannya ada di tangan Pemprov Sumsel,” kata Ardani, di sela peninjauan.

Wabup Ardani juga mengingatkan masyarakat, terutama para pengendara untuk berhati-hati saat melintasi jembatan, terutama di malam hari.

Soal Sengketa Lahan Plasma, Pemdes Bukit Batu Tegaskan Putusan MA Sudah Final

Pemerintah Desa (Pemdes) Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI menegaskan bahwa persoalan sengketa lahan plasma antara keluarga Asmadi bin Trilogi dan ahli waris almarhum Trilogi dengan Koperasi Sejahtera Bersama diklaim telah berkekuatan hukum tetap atau incracht.

Hal tersebut disampaikan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu Rumidah, dalam rapat klarifikasi sengketa lahan plasma, difasilitasi Pemkab OKI, berlangsung di ruang Asisten I Setda OKI, Rabu (27/8/2025).

“Klaim terbaru dari keluarga Asmadi pada dasarnya sudah tidak lagi memiliki dasar hukum. Alasannya jelas karena perkara tersebut telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan No 3018 K/Pdt/2024. Dengan demikian, kedudukan hukum dari objek tuntutan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya tidak ada lagi ruang untuk memperdebatkan hal yang sudah final,” ujar Rumidah.

Rumidah menyatakan pihaknya hanya tunduk pada keputusan hukum tertinggi di negeri ini.

“Kami tidak bisa lagi digeret dalam perkara yang sudah selesai. Putusan MA ini bersifat final dan mengikat. Tugas kami hanya melaksanakan, bukan memperpanjang konflik,” terangnya.

See also  Kebijakan Tarif Timbal Balik Trump Mulai Berlaku 9 April

Dia melanjutkan bahwa jika keluarga Asmadi beserta ahli waris meyakini masih ada bukti, maka pihaknya mempersilakan dapat menempuhnya ke jalur hukum.

“Mungkin itu mekanismenya. Tapi bukan di sini, bukan lewat pemerintah daerah. Kami tidak bisa dijadikan ajang banding-banding di luar proses hukum,” paparnya.

Kendati rapat klarifikasi ini tidak serta merta menghentikan klaim pihak keluarga Asmadi, namun setidaknya Pemdes Bukit Batu telah menegaskan bahwa mereka berdiri di atas putusan hukum tertinggi.

Sementara itu, Perwakilan dari Pemkab OKI, Aleksander Bustomi, M.Si., membenarkan bahwa pihaknya telah melangsungkan rapat klarifikasi sengketa lahan plasma antara keluarga Asmadi bin Trilogi dan ahli waris almarhum Trilogi dengan Koperasi Sejahtera Bersama.

Dari keterangan dan penjelasan dari para pihak, diperoleh bahwa pada objek lahan yang disengketakan tersebut telah memiliki putusan kasasi MA.

Pihak pemohon dapat menempuh upaya hukum lainnya apabila memiliki bukti kepemilikan.

“Apapun yang hendak ditempuh nantinya, kami (Pemda) berharap masing-masing pihak tetap menjaga situasi agar tetap kondusif,” jelasnya. | BabelEkspress.News | SriwijayaMedia | *** |

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment