Penjarahan Rumah Uya Kuya, Polisi Tetapkan 10 Tersangka

Penjarahan Rumah Anggota DPR

HeadLine, Network2580 Views

BabelEkspress.News | JSCgroupmedia ~ Polisi bergerak cepat mengusut kasus penjarahan rumah anggota DPR Fraksi PAN, Surya Utama alias Uya Kuya, di Duren Sawit, Jakarta Timur. Hingga Rabu (3/9/2025), Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

“Empat tersangka menyerang petugas, enam lainnya melakukan penjarahan. Total 10 orang ditetapkan tersangka penjarahan rumah Uya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, saat dihubungi wartawan.

Dicky mengungkapkan, dari 10 tersangka itu, satu pelaku masih di bawah umur. “Salah satu pelaku penjarahan di bawah umur ya,” jelasnya.

Selain para tersangka, polisi juga sempat mengamankan delapan orang lain. Namun setelah pemeriksaan, mereka hanya berstatus saksi dan sudah dipulangkan.

Kasus ini bermula pada Sabtu (30/8) malam, ketika belasan orang ditangkap terkait penjarahan rumah Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu. Mayoritas pelaku disebut warga sekitar. Polisi kini masih memburu provokator utama yang memimpin aksi.

“Banyaknya warga sekitar. Cuma untuk provokator utama masih kita cari,” tambah Dicky.

Menurut polisi, motif penjarahan murni untuk mencari keuntungan pribadi. Aksi itu terungkap setelah sebuah video viral memperlihatkan massa merobohkan pagar, menyerbu rumah Uya hingga lantai dua, dan menjarah sejumlah barang. Dalam video, terdengar teriakan massa, “Hancurkan!”, diiringi suara kaca pecah.

Peristiwa ini semakin menyedot perhatian publik karena terjadi tak lama setelah Uya Kuya menuai sorotan akibat aksinya berjoget di Gedung MPR/DPR. Aksi joget itu bertepatan dengan pengumuman kenaikan tunjangan DPR, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta.

Uya kemudian memberikan klarifikasi. “Kami hanya berjoget mengikuti irama lagu untuk menghargai musisi yang sedang tampil. Tidak ada kaitannya dengan tunjangan DPR,” ujarnya. | BabelEkspress.News | RM | *** |