Rajo Ameh ; “Saya Belum Merdeka Pak Presiden”

Kasus Pemotongan Gaji Pensiun Yatim Sebesar Hampir 50 Persen

HeadLine, News2685 Views
banner 468x60

Manggar | Belitung Timur | Bangka Belitung | BabelEkspress.News | JSCgroupmedia ~ Adanya kasus pemotongan gaji pensiun yatim atas nama Czarramadhan Akbar Julyzar Ogusta Ryan Tanjung atau akrab disapa Akbar dengan walinya Sdr Alizar Tanjung BSc Mi St. Rajo Ameh atau akrab disapa Rajo Ameh yang juga orangtua langsung dari Akbar telah berlangsung sejak Bulan Juni Tahun 2025 lalu.

“Seluruh daya upaya telah disampaikan ke berbagai pihak termasuk Direktur Utama PT Taspen di Jakarta melalui email corporate juga telah disampaikan kepada Sdr Erick Thohir selaku Menteri BUMN yang memimpin Kementerian BUMN yang mana salahsatunya PT Taspen sebagai salahsatu Badan Usaha Milik Negara yang bertugas mengelola keuangan nasabah dari para pensiunan pegawai pemerintah, “ya saya telah mencoba berkomunikasi kepada seluruh pihak terkait yang saya anggap berhubungan dengan kasus yang saya alaami ini tapi hingga memasuki bulan Agustus Tahun 2025 ini, hasilnya nihil ; dimana pihak PT Taspen Cabang Pangkalpinang belum juga mengembalikan uang gaji pensiun yatim anak saya yang mereka potong hampir 50 persen tersebut termasuk ganti rugi akibat dampak perlakuan yang semena-mena ini belum mereka tuntaskan,” ujar Rajo Ameh.

banner 336x280

Menurut Rajo Ameh, kasus ini bermula dari Bulan April Tahun 2024 lalu dimana saya melaporkan diri bahwa saya telah menikah di awal Tahun 2024 lalu yang kemudian pada Bulan April 2024 saya melaporkan diri ke PT Taspen Cabang Pangkalpinang, dan atas petunjuknya [PT Taspen Cabang Pangkalpinang,red] maka gaji pensiun duda saya dialihkan ke anak saya Akbar ; atas pengalihan tersebut maka saya diminta untuk mengisi form lalu melengkapi berkas-berkas yang diminta, “dan semua berkas tersebut telah saya lengkapi pada Bulan April Tahun 2024 lalu,” tambah Rajo Ameh.

See also  Akhirnya Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Sertifikat Tanah

Setelah saya diyakini oleh yang bersangkutan yaitu Staf Verifikator PT Taspen Cabang Pangkalpinang bernama Junaidi Saputra bahwa pada Bulan Mei Tahun 2024 sudah mulai berlaku gaji pensiun yatim atas nama anak saya Akbar dengan walinya saya sendiri,” tutur Rajo Ameh menirukan ucapan Sdr Juanidi Saputra Staf Verifikator PT Taspen Cabang Pangkalpinang.

Selang berjalan setahun, tepatnya pada Bulan Juni Tahun 2025 lalu, saya bingung karena tidak bisa melakukan verifikator di aplikasi Andal dan juga rekening Bank Mandiri Taspen yang menerima gaji pensiun yatim anak saya juga diblokir.

Usut punya usut, ternyata mereka yaitu PT Taspen Cabang Pangkalpinang menganggapnya sebagai temuan perubahan data di system mereka yang sebelumnya telah saya laporkan, “hal inilah yang membuat saya bingung, kenapa disebut temuan padahal itu laporan berkas dari saya kepada bagian verifikator PT Taspen Cabang Pangkalpinang,”uca saya terheran-heran.

Dari hasil analisa saya, ternyata Sdr JS alias Junaidi Saputra selaku staf verifikator PT Taspen Cabang Pangkalpinang melakukan kelalaian dan kecerobohan juga tidak merubahnya di systemnya yang seharusnya data telah diterima maka perubahan pemnbayaran di system pun harus berubah juga tapi itu tidak ia lakukan dan hal ini berlangsung sampai dengan Bulan Mei Tahun 2025, “dampaknya mereka memotong gaji pensiun yatim anak saya pada Bulan Juni Tahun 2025 hampir sebesar 50 persen,” jelas Rajo Ameh.

Akibat kecerobohan dan kelalaian mereka, akhirnya mereka menzalimi saya dengan memotong langsung gaji bulan Juni tahun 2025 tersebut yang mengakibatkan berdampak pada ekonomi keluarga saya,” jelas Rajo Ameh.

Atas perbuatan oknum JS alias Junaidi Saputra yang telah melakukan pembohongan kepada saya selaku nasabah PT Taspen Cabang Pangkalpinang maka saya menuntut keadilan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto atas perbuatan mereka oknum yang telah merugikan saya tersebut.

See also  Ramalan! Waspada, Tanggal Lahir Ini Risiko Tinggi Jatuh Miskin

“Terpaksa saya meminta keadilan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto karena sampai saat ini tidak ada niat baik dari PT Taspen Cabang Pangkalpinang maupun Direktur Utama PT Taspen serta Kementerian BUMN dalam menyelesaikan kasus saya ini yang saya pikir sudah seperti penjajah, kelalaian dan kecerobohan karyawan PT Taspen Cabang Pangkalpinang tapi nasabah yang menanggung bebannya ; “Saya Belum Merdeka Pak Presiden,” papar Rajo Ameh. | BabelEkspress.News | */Redaksi | *** |

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment